Minggu, 10 September 2017

SK Dirjen Baru, Boleh Ban Vulkanisir

SK Dirjen Baru, Boleh Ban Vulkanisir
Pada tanggal 15 Mei 2017 lalu, Pudji Hartanto Iskandar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan menetapkan Surat Keputusan Dirjen Nomor : SK.2574/AJ.403/DRJD/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Memang pada peraturan sebelumnya penggunaan ban vulkanisir ini dilarang. Perubahan hal ini disebabkan aturan yang berada diatasnya menyatakan tidak ada kewajiban ban tidak vulkanisir. Jadi mengenai ban dikembalikan sesuai aturan diatasnya, yaitu boleh vulkanisir. Kedepan, jika SNI ban vulkanisir sudah keluar, maka aturan mengenai ban vulkanisir harus sesuai SNI

Pada tanggal 15 Mei 2017 lalu, Pudji Hartanto Iskandar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan menetapkan Surat Keputusan Dirjen Nomor : SK.2574/AJ.403/DRJD/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dengan mengeluarkan SK tersebut maka Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 523/AJ.402/DRJD/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum dinyatakan tidak berlaku.

Dalam penjelasannya Pitra Setiawan, Kepala SubBagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengenai SK Dirjen yang baru, menetapkan diantaranya Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan untuk meningkatkan dan menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang akan dikenakan pada angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek dan angkutan barang. Sedangkan SK Dirjen sebelumnya hanya membahas mengenai angkutan orang..

Dalam hal inspeksi sebagai bentuk penerapan peratuaran nanti. “ Petugas inspeksi baik rutin maupun bersifat mendadak tergantung tipe terminal yang akan dilakukan pemeriksaan. Petugas inspeksi untuk Terminal tipe A dilakukan oleh petugas dari Ditjen Perhubungan Darat, untuk Terminal Tipe B dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi, sedangkan untuk Terminal Tipe C dilakukan oleh petugas inspeksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.” katanya.

“Untuk kewenangan standar operasional inspeksi, instansi yang bertanggung jawab yaitu untuk terminal tipe A akan diatur oleh Ditjen Perhubungan Darat, sedangkan Terminal Tipe B dan C merupakan kewenangan Dinas Perhubungan setempat. “ tambah Pitra.

Inspeksi ini akan dilakukan di lokasi terminal penumpang dan terminal barang. Beberapa unsur yang akan diperiksa untuk angkutan barang adalah dokumen muatan, kartu ijin Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dan SIM pengemudi. Untuk unsur teknis yang berkaitan dengan mekanisme kendaraan seperti lampu, rem, kaca depan, ban, perlengkapan keamanan dan dimensi muatan. Selain itu petugas juga akan memeriksa unsur teknis penunjang seperti penerangan, speedometer, kaca spion, wiper, dongkrak, ban cadangan dan sebagainya.

Pitra juga menambahkan mengenai peraturan yang baru penggunaan ban vulkanisir diperbolehkan. “Memang pada peraturan sebelumnya penggunaan ban vulkanisir ini dilarang. Perubahan hal ini disebabkan aturan yang berada diatasnya menyatakan tidak ada kewajiban ban tidak vulkanisir. Jadi mengenai ban dikembalikan sesuai aturan diatasnya, yaitu boleh vulkanisir. Kedepan, jika SNI ban vulkanisir sudah keluar, maka aturan mengenai ban vulkanisir harus sesuai SNI “tutupnya
Teks : Sigit A
www.truckmagz.com

Video Cara Kerja Vulkanisir Ban

https://www.youtube.com/embed/KmTWrruYFl0